Sekjen DPR Terima Laporan Hasil Penjaminan Kualitas atas Self Assessment Maturitas SPIP

18-02-2020 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jendral DPR RI, Indra Iskandar foto bersama usai menerima laporan hasil penjaminan kualitas atas self assessment maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Foto : Runi/mr

 

Sekretariat Jendral DPR RI, Indra Iskandar menerima laporan hasil penjaminan kualitas atas self assessment maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di ruang rapat Sekjen DPR, Senayan, Jakata, Senin (17/2/2020). 

 

Dijelaskan Indra, pelaksanaan SPIP merupakan pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Rangkaian pelaksanaan SPIP sudah dilakukan sejak 2019, mulai dari administrasi, asesmen survei kegiatan, pengumpulan dokumen dan observasi hingga wawancara dengan pihak internal dan eksternal. 

 

"Alhamdulillah, tahun ini penilaian dari tim BPKP terhadap SPIP meningkat menjadi  3,1 kemaren baru 2,18. Namun, masih ada beberapa catatan yang akan menjadi perhatian kami dan akan segera kami perbaiki. Ini adalah kerja bersama semua pihak terutama Ittama (Inspektorat Utama) DPR RI yang terus melakukan pengawasan," kata Indra, seraya mengatakan ini adalah langkah memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. 

 

Di tempat yang sama Inspektur Utama Setjen dan BK DPR RI, Setyanta Nugraha menyampaikan laporan hasil SPIP yang disampaikan BPKP menunjukan kalau Kesetjenan DPR RI termasuk 85 persen kementerian dan lembaga yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

 

Dijelaskan Totok, sapaan akrabnya, saat ini Setjen dan BK DPR RI sudah masuk dalam level 3 namun dengan catatan. Adapun, catatannya yang harus diperbaiki oleh Setjen dan BK DPR RI adalah terkait audit review berbasis resiko. 

 

"Jadi selama ini audit review berbasis resiko masih berdasarkan persepsi Ittama, bukan dari unit pelaksana masing-masing. Nah, untuk pemenuhan penilaian BPKP yanpa catatan kami akan bantu unit melakukan risk register dalam setiap pelaksanaannya," katanya. Risk register dilakukan guna melakukan pencegahan atas potensi yang akan terjadi di suatu unit. (rnm,dc/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...